Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN FORMULA PERHITUNGAN BESARAN DENDA ADMINISTRATIF D = L x J x TD Keterangan: D = Denda Administratif (Rupiah) L = Luas Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (Hektar) J = Jangka Waktu Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (Tahun) Perhitungan Jangka Waktu Pelanggaran dihitung berdasarkan usia produktif Kegiatan Usaha yang mana, J = Jp - Je Jp = Jangka Waktu Pelanggaran Je = Jangka Waktu Usia Tidak Produktif Kegiatan Usaha TD = Tarif Denda dari Persentase Keuntungan / Tahun (Rupiah) yang mana, TD = PB x DTH PB = Pendapatan Bersih / Tahun (Rupiah) DTH = Tarif Denda Tutupan Hutan (Persen) Penentuan Tarif Denda berdasarkan Persentase Luas Tutupan Hutan/Luas Kegiatan Pelanggaran berdasarkan Informasi Citra Satelit dan Data Pendukung Lainnya Tabel Perhitungan Denda Administratif Persentase Tutupan Hutan Tarif Denda Tutupan Hutan (DTH) Pendapatan Bersih/ Tahun (PB) Tarif Denda dari Persentase Keuntungan/ Tahun (TD) Luas Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (L) Jangka Waktu Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (J) Denda Administratif (D) 1 2 3 4 (2 x 3) 5 6 7 (4 x 5 x 6) Tinggi ( 50 %) 60% 60% x TD x L x J Sedang (21-49 %) 40% 40% x TD x L x J Rendah ( 20 %) 20% 20% x TD x L x J Contoh perhitungan Denda Administratif perkebunan kelapa sawit: Pembukaan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 10.000 hektar dilakukan pada Januari 2005 yang didasarkan pada informasi citra satelit dan data pendukung lainnya, dengan asumsi bahwa pohon kelapa sawit mulai produktif pada tahun ke-6 masa tanam (Januari 2010). Asumsi keuntungan bersih/tahun/hektar, yaitu sebesar Rp25.000.000,00. Perhitungan keuntungan bersih/tahun/hektar dihitung berdasarkan fluktuasi keuntungan pertahunnya. Perhitungan keuntungan bersih tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan jasa penaksir (appraisal). Berdasarkan informasi citra satelit bahwa Persentase Tutupan Hutan di tempat tersebut adalah  20% (rendah), sehingga Tarif Denda Tutupan Hutan (DTH) masuk ke dalam kategori 20%. Perhitungan Denda Administratif kegiatan perkebunan kelapa sawit sebagai berikut: Jangka Waktu (J) = Jangka Waktu Pelanggaran (Jp) – Jangka Waktu Usia Tidak Produktif Kegiatan Usaha (Je) J = Jp – Je J = 15 tahun - 5 tahun = 10 tahun TD = PB x DTH TD = Rp25.000.000,00 x 20% = Rp5.000.000,00 D = L x J x TD D = 10.000 Ha x 10 tahun x Rp5.000.000,00 D = Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Your Correction