Correct Article 4
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan.
(2) Kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi bidang:
a. pertambangan yang:
1. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan;
2. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan;
dan/atau
3. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan.
b. perkebunan yang:
1. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan;
2. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil kebun yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan;
dan/atau
3. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan.
c. kegiatan lain yang meliputi:
1. minyak dan gas bumi;
2. panas bumi;
3. tambak;
4. pertanian;
5. permukiman;
6. wisata alam;
7. industri; dan/atau
8. sarana dan prasarana.
Your Correction
