Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan. (2) Kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi bidang: a. pertambangan yang: 1. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan; 2. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan; dan/atau 3. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan. b. perkebunan yang: 1. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan; 2. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil kebun yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan; dan/atau 3. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan. c. kegiatan lain yang meliputi: 1. minyak dan gas bumi; 2. panas bumi; 3. tambak; 4. pertanian; 5. permukiman; 6. wisata alam; 7. industri; dan/atau 8. sarana dan prasarana.
Your Correction