Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota POLRI; 4. Hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya; 5. Penerima Pensiun; 6. Penerima Tunjangan; 7. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 8. Calon PNS pada Pemerintah Pusat. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah; 2. Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan 3. Calon PNS pada Pemerintah Daerah.
Your Correction