Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi: a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi: 1. pensiun pokok; 2. tunjangan keluarga; dan/atau 3. tunjangan tambahan penghasilan; b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau d. Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction