Correct Article 4
PP Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Current Text
(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan huruf l harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:
a. administrator;
b. pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
(4) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction
