Correct Article 13
PP Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Gubernur menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
