Correct Article 11
PP Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Current Text
(1) Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
