Correct Article 29
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA.
(2) Pelaku Usaha dalam rangka pengajuan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengisi data pada laman OSS berupa:
a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;
d. penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan; dan
e. jumlah tenaga kerja asing.
(3) Berdasarkan data pengajuan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Your Correction
