Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. NIB merupakan pengesahan TDP; b. NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB; c. Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan d. basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.
Your Correction