Correct Article 24
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Current Text
(1) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 secara lengkap dan mendapatkan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Your Correction
