Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit: a. nama dan NIK; b. alamat tempat tinggal; c. bidang usaha; d. lokasi penanaman modal; e. besaran rencana penanaman modal; f. rencana penggunaan tenaga kerja; g. nomor kontak usaha dan/atau kegiatan; h. rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; dan i. NPWP Pelaku Usaha perseorangan. (2) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit: a. nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran; b. bidang usaha; c. jenis penanaman modal; d. negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing; e. lokasi penanaman modal; f. besaran rencana penanaman modal; g. rencana penggunaan tenaga kerja; h. nomor kontak badan usaha; i. rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; j. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan k. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf k menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. (4) Jenis penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus diisi sesuai dengan ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Your Correction