Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
Your Correction