Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf k merupakan persekutuan perdata yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (2) Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan perdata, perubahan anggaran dasar persekutuan perdata, serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction