Correct Article 14
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Current Text
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf h merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
