Correct Article 12
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Current Text
Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf f merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang penyiaran.
Your Correction
