Correct Article 9
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Current Text
Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan perusahaan umum milik daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pemerintahan daerah.
Your Correction
