Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang badan usaha milik negara.
Your Correction