Correct Article 7
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Current Text
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang perseroan terbatas, yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
