Correct Article 3
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Current Text
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(2) Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan sektor atau kewenangan daerah dalam Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pemberian fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha.
(4) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha.
Your Correction
