Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya.
Your Correction