Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Your Correction