Correct Article 15
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ditujukan terhadap komoditas Perkebunan strategis yang mencakup pemanfaatan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan.
(2) Dana yang digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
