Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ditujukan terhadap komoditas Perkebunan strategis yang mencakup pemanfaatan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan. (2) Dana yang digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction