Correct Article 11
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b, dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha.
(2) Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembentukan dan penguatan lembaga riset yang berfokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
Your Correction
