Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan: a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; b. penelitian dan pengembangan Perkebunan; c. promosi Perkebunan; d. peremajaan Perkebunan; dan/atau e. sarana dan prasarana Perkebunan. (2) Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka: a. pengembangan Perkebunan; dan b. pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan. (3) Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), memperhatikan program Pemerintah.
Your Correction