Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pelanggaran terhadap kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis dapat dikenakan juga sanksi denda oleh Badan Pengelola Dana.
Your Correction