Correct Article 21
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b bertugas melakukan operasional terhadap:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. penghimpunan Dana;
c. pengelolaan Dana;
d. penyaluran penggunaan Dana; dan
e. penatausahaan dan pertanggungjawaban;
(2) Pejabat Pengelola dalam pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat melakukan investasi dalam bentuk:
a. saham blue chip yang diperdagangkan di Bursa Efek;
b. Surat Utang Pemerintah dan/atau Surat Utang Swasta yang memenuhi kriteria layak investasi (investment grade); dan/atau
c. Simpanan pada perbankan nasional.
Your Correction
