Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertugas: a. melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat pengelola; b. menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat pengelola kepada Komite Pengarah; dan c. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite Pengarah. (2) Dewan Pengawas terdiri dari ketua dan anggota. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur: a. Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang; dan b. profesional sebanyak 3 (tiga) orang. (4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pejabat Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait. (5) Unsur Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Komite Pengarah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara MENETAPKAN Dewan Pengawas. (7) Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.
Your Correction