Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dapat berupa hibah, bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya, dan/atau hasil pengelolaan Dana.
Your Correction