Correct Article 8
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
Dana yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dapat berupa hibah, bantuan yang tidak mengikat
dari pihak lainnya, dan/atau hasil pengelolaan Dana.
Your Correction
