Correct Article 6
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
