Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghimpunan Dana bersumber dari: a. Pelaku Usaha Perkebunan; b. dana lembaga pembiayaan; c. dana masyarakat; dan/atau d. dana lain yang sah.
Your Correction