Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (2) Penghimpunan Dana dilakukan atas komoditas Perkebunan strategis. (3) Komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. kelapa sawit; b. kelapa; c. karet; d. kopi; e. kakao; f. tebu; dan g. tembakau. (4) Komoditas Perkebunan strategis selain yang dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
Your Correction