Correct Article 3
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
(1) Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
(2) Penghimpunan Dana dilakukan atas komoditas Perkebunan strategis.
(3) Komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. kelapa sawit;
b. kelapa;
c. karet;
d. kopi;
e. kakao;
f. tebu; dan
g. tembakau.
(4) Komoditas Perkebunan strategis selain yang dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
Your Correction
