Correct Article 2
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Current Text
Penyelenggaraan Penghimpunan Dana bertujuan untuk:
a. menyediakan Dana bagi pengembangan Usaha Perkebunan yang berkelanjutan;
b. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Perkebunan;
c. mendorong pengembangan industri hilir Perkebunan;
d. meningkatkan optimasi penggunaan hasil Perkebunan untuk bahan baku industri, energi terbarukan, dan ekspor;
e. meningkatkan dan menjaga stabilitas pendapatan Usaha Perkebunan dengan mengoptimalkan harga di tengah fluktuasi harga komoditas
Perkebunan dunia; dan
f. mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan Pekebun/Perkebunan rakyat dari dampak negatif gejolak harga komoditas dunia.
Your Correction
