Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penghimpunan Dana bertujuan untuk: a. menyediakan Dana bagi pengembangan Usaha Perkebunan yang berkelanjutan; b. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Perkebunan; c. mendorong pengembangan industri hilir Perkebunan; d. meningkatkan optimasi penggunaan hasil Perkebunan untuk bahan baku industri, energi terbarukan, dan ekspor; e. meningkatkan dan menjaga stabilitas pendapatan Usaha Perkebunan dengan mengoptimalkan harga di tengah fluktuasi harga komoditas Perkebunan dunia; dan f. mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan Pekebun/Perkebunan rakyat dari dampak negatif gejolak harga komoditas dunia.
Your Correction