Correct Article 16
PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
Berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar penggantian nilai tegakan, provisi sumber daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
