Correct Article 13
PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Your Correction
