Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh: a. menteri atau pejabat setingkat menteri; b. gubernur; c. bupati/walikota; d. pimpinan badan usaha; atau e. ketua yayasan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction