Correct Article 8
PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
Your Correction
