Correct Article 7
PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan dengan luasan tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
