Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 24
PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur dengan peraturan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion