Correct Article 27
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dikenakan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Your Correction
