Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Timnas-KI bertugas: a. memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan; b. melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri; c. melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan Kawasan Industri; d. melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri; dan/ataumengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri. e. Mengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan industri di Kawasan Industri. (2) Keanggotaan Timnas-KI terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan perhimpunan Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Timnas-KI wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling lama 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
Your Correction