Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip wajib memperoleh Izin Lokasi Kawasan Industri dengan mengajukan permohonan kepada: a. bupati/walikota untuk Kawasan Industri yang lokasinya di wilayah satu kabupaten/kota; b. gubernur untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas kabupaten/kota; atau c. Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk Kawasan Industri yang lokasinya lintas provinsi. (2) Pemberian Izin Lokasi Kawasan Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Your Correction