Correct Article 13
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
(2) Untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri wajib memperoleh Persetujuan Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip dalam batas waktu 2 (dua) tahun wajib melaksanakan:
a. penyediaan/penguasaan tanah;
b. penyusunan rencana tapak tanah;
c. pematangan tanah;
d. penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapatkan pengesahan;
e. perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang termasuk pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan;
f. penyusunan Tata Tertib Kawasan Industri;
g. pemasaran kaveling Industri; dan
h. penyediaan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan pelayanan jasa bagi Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri.
(4) Batas waktu untuk mempersiapkan pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diperpanjang untuk satu kali dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction
