Correct Article 10
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Luas lahan Kawasan Industri paling rendah 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
(2) Luas lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 hektar dalam satu hamparan.
Your Correction
