Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Luas lahan Kawasan Industri paling rendah 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan. (2) Luas lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 hektar dalam satu hamparan.
Your Correction