Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri setelah PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, wajib berlokasi di Kawasan Industri. (2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Perusahaan Industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. b. Industri mikro, kecil, dan menengah. c. Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Kawasan Industri atau yang telah memiliki Kawasan Industri namun seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis. (3) Jenis Industri yang memerlukan lokasi khusus, serta industri mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction