Correct Article 5
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Menteri berwenang:
a. MENETAPKAN Kawasan Industri Tertentu b. melakukan pengaturan dan pembinaan terhadap Kawasan Industri, Kawasan Industri tertentu, dan Perusahaan Industri.
c. MENETAPKAN suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital untuk mendapat pengamanan khusus.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. MENETAPKAN pedoman teknis Kawasan Industri;
b. memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara Perusahaan Kawasan Industri dengan Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri;
c. membentuk Tim Nasional Kawasan Industri yang selanjutnya disebut Timnas-KI; dan
d. MENETAPKAN patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri atas usul Timnas- KI.
(3) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam:
a. perencanaan penyediaan prasarana dan sarana penunjang serta pemberian kemudahan yang diperlukan; dan
b. penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri.
Your Correction
