Correct Article 4
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Menteri, menteri terkait, dan gubernur serta bupati/walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
Your Correction
