Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk: a. mengendalikan pemanfaatan ruang; b. meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan; c. mempercepat pertumbuhan Industri di daerah; d. meningkatkan daya saing Industri; e. meningkatkan daya saing investasi; dan f. memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait.
Your Correction