Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3940) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4510) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction