Correct Article 4
PP Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jasa Informasi Klimatologi berupa Analisis Iklim;
b. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
c. Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika.
(3) Biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction
