Correct Article 17
PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Current Text
Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) terbukti, pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung.
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
Your Correction
